Usaha Usaha Yang Diselenggarakan Koperasi Syariah Harus Sesuai Dengan
Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah, Apa Saja?
tirto.id - Koperasi Syariah merupakan jenis koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam. Di Indonesia, saat ini sudah ada ribuan koperasi syariah di berbagai daerah.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku PAI terbitan Kemdikbud, koperasi syariah adalah badan usaha dengan anggota orang-orang atau badan hukum koperasi, yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan kegiatannya, serta menjadi bagian gerakan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada prinsip kekeluargaan.
Keberadaan dan operasional koperasi syariah di Indonesia saat ini didasari oleh sejumlah regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) RI.
Contohnya, izin usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 [pdf].
Untuk usaha simpan-pinjam dan pembiayaan, perbedaan utama koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah sistem bunga yang diganti dengan bagi hasil. Di sistem bagi hasil itu, jika ada nasabah koperasi mengalami kerugian, koperasi akan memberi pengurangan pengembalian uang.
Selain itu, koperasi syariah juga bisa berperan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan zakat dan penyalur zakat. Koperasi syariah tidak pula menerapkan sistem kredit dengan bunga terhadap produk jualannya.
Kegiatan Usaha dan Produk Koperasi Syariah di Indonesia
Semua jenis kegiatan usaha koperasi konvensional sebenarnya dapat dijalankan koperasi syariah, sepanjang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setidaknya ada 3 kategori jenis kegiatan usaha yang paling umum diselenggarakan oleh koperasi syariah di Indonesia. Tiga jenis kegiatan usaha itu ialah penghimpunan dana, pembiayaan, dan pelayanan jasa.
Mengutip artikal dalam Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah, Maslahah (2010), koperasi syariah dapat lebih luwes di dalam menerapkan akad-akad muamalah dibandingkan perbankan syariah yang terbatasi oleh peraturan Bank Indonesia. Karena itu, produk koperasi syariah yang terkait dengan pinjaman dan pendanaan memiliki daya tarik sebagai alternatif bagi masyarakat.
Berikut penjelasan tentang 3 jenis kegiatan usaha koperasi syariah beserta produknya.
Kegiatan usaha ini berupa jasa simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu serta syarat tertentu dalam penyertaan maupun penarikannya. Sama dengan yang berlaku di koperasi konvensional, produk jasa ini di koperasi syariah juga ada 3 macam.
Simpanan ini merupakan modal awal anggota yang disetorkan secara setara dan tidak dibedakan antar anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut adalah Musyarakah.
Akad musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua pihak atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu, serta pembagian hasil usaha dari para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.
Simpanan ini merupakan modal koperasi seperti Simpanan Pokok yang disetor secara berlanjut tiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
Simpanan ini merupakan investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana. Simpanan ini bisa bersifat Akad Titipan (Wadi’ah) yang berarti koperasi dapat mengembalikannya jika si penitip ingin mengambilnya. Bisa juga bersifat investasi untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah).
2. Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Sebagaimana berlaku di koperasi konvensional, dana yang dikumpulkan oleh koperasi syariah bisa disalurkan kepada para anggota untuk keperluan pembiayaan bersifat komersial ataupun sosial.
Produk pembiayaan koperasi syariah berdasarkan unit Sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah:
-Transaksi pembiayaan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
-Transaksi pembiayaan untuk mendapat jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
-Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
Untuk kegiatan usaha berupa pelayanan jasa, koperasi syariah di Indonesia umumnya mempunyai produk yang bisa dibedakan berdasarkan 4 jenis, yakni sebagai berikut:
-Alih Utang-Piutang (Al-Hiwalah)
Al-Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang yang dalam praktinya koperasi mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan utang-piutang tersebut.
Dalam gadai di koperasi syariah, anggota memberikan jaminan pembayaran kembali atas pinjaman atau pembiayaan. Pinjaman rahn membolehkan penggadaian barang sebagai jaminan utang.
Pinjaman ini digunakan untuk membantu keuangan anggota secara cepat dan berjangka pendek.
-Penyerahan/Pelimpahan Kekuasaan (Wakalah)
Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang diwakilkan. Hal ini juga berarti perlindungan, pencukupan, dan tanggungan. Jasa ini bisa berupa pengurusan suatu hal yang diperlukan anggota yang kemudian diwakilkan pada koperasi syariah.
High SchoolScienceEnvironmental Science
Protecting endangered species and their habitats through the establishment of protected areas like wildlife sanctuaries and nature reserves.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Koperasi Syariah: Apa & Bagaimana? (Sumber: http://www.koperasisyariah.com)
Tujuan Koperasi Syariah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya; 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam; 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta; 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif; 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja; 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan. 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak. 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah. 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka. 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah). 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional. 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil. 6. Jujur, amanah dan mandiri. 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal. 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah 1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro). 2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. 3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.